Dan barangsiapa melihat bahwa dia telah mendapatkan bekam dan tidak ada yang keluar, maka dia telah mengubur uang yang tidak dapat dibimbingnya, atau dia telah membayar deposit kepada seseorang yang tidak mengembalikannya kepadanya. Jika darah keluar dari dia, itu sah di tahun itu, dan jika kerudungnya pecah, maka dia menceraikan istrinya atau mati .