Dan barangsiapa melihat bahwa seseorang telah menikamnya dengan pedang tanpa perselisihan, maka yang ditikam dan penusuk itu adalah sekutu dalam kawin campur antara suatu orang atau sejenisnya .)
Dan barangsiapa melihat bahwa seseorang telah menikamnya dengan pedang tanpa perselisihan, maka yang ditikam dan penusuk itu adalah sekutu dalam kawin campur antara suatu orang atau sejenisnya .)