Dan barangsiapa melihat bahwa dia telah memukuli seseorang dan memotong lehernya, maka dia akan melunasi hutang orang yang babak belur dan mungkin baik kepadanya, dan barangsiapa melihat bahwa seseorang memukulnya dengan pedang dan memotong anggotanya, maka itu Dalam dua hal jika anggota tubuh yang terbelah melakukan perjalanan jauh dan anak-anaknya atau keturunannya telah tersebar di negara-negara, dan jika tidak ada yang terpisah darinya, dia akan segera melakukan perjalanan dan kembali dengan baik .