Al-Kirmani dan Al-Mudarabah

Al-Kirmani mengatakan bahwa mudharabah memiliki hukumnya sendiri karena bisa dengan lidah, dengan tindakan, atau dengan keduanya, atau berperang hanya pada saat perang, dan tidak bisa disebut mudarabah dengan lidah istilahnya berperang. Juga disediakan .