Dan dikatakan bahwa siapa pun yang melihat bahwa dia telah memberinya seekor domba jantan kurang dari sepuluh, atau dia melihatnya di rumahnya, jika dia adalah wali yatim piatu atau orang lain maka dia akan membuangnya, dan jika dia memiliki seekor wanita maka dia tidak akan didasarkan pada yang dilakukannya .