Jaber al-Maghribi berkata: Jika seseorang melihat sandalnya jatuh di sumur atau sejenisnya, maka ia akan menceraikan istrinya, dan jika ia menjual sandalnya kepada orang asing yang merupakan orang asing, maka itu menandakan bahwa istrinya telah meninggal dan jika dia mencuri sandalnya, dia menunjukkan bahwa istrinya telah meninggal .