Dan barangsiapa melihat benih hasil penanaman tergeletak di tanah dan pada hewan, maka merugikan pemilik penanaman sebanyak itu, dan jika pemilik perkebunan tidak dikenal, maka kerugiannya ditanggung olehnya. .
Dan barangsiapa melihat benih hasil penanaman tergeletak di tanah dan pada hewan, maka merugikan pemilik penanaman sebanyak itu, dan jika pemilik perkebunan tidak dikenal, maka kerugiannya ditanggung olehnya. .