Adapun desa tempat pencabutan itu dimaknai dengan penolong dalam hal-hal yang mencegah kerugian dan menimbulkan kebaikan bagi masyarakat, dan tidak ada gunanya jika terjadi apa yang dirugikan .
Adapun desa tempat pencabutan itu dimaknai dengan penolong dalam hal-hal yang mencegah kerugian dan menimbulkan kebaikan bagi masyarakat, dan tidak ada gunanya jika terjadi apa yang dirugikan .