Dan siapa pun yang melihat bahwa ketika kapal tenggelam, barang bawaannya hilang, maka dia kekurangan uang, dan dia diberi ganti rugi karena kapalnya bagaimanapun juga adalah seorang yang selamat, dan siapa pun yang melihat bahwa kapal itu rusak olehnya dan kemudian papannya bubar, maka ini adalah malapetaka, dan mungkin pada ayah atau pamannya .