Dan barangsiapa melihat bahwa dia dan istrinya meninggal selama masa penantian, maka dia menceraikannya, dan dikatakan bahwa barangsiapa melihat bahwa dia telah meninggal dan tidak menikah, dia akan menikah .
Dan barangsiapa melihat bahwa dia dan istrinya meninggal selama masa penantian, maka dia menceraikannya, dan dikatakan bahwa barangsiapa melihat bahwa dia telah meninggal dan tidak menikah, dia akan menikah .