Al-Kirmani mengatakan siapa pun yang melihat bahwa dia mengandalkan aturan Amoud, membelinya, atau diberikan kepadanya, maka dia mengandalkan seorang wanita tua yang akan menikahinya atau bertunangan dengannya, dan dia menyimpulkan bahwa aturan itu dilakukan pada yang lama. pria dengan mengatakan, ~ Aturannya adalah wanita .~