Dan barangsiapa melihat bahwa dia menyusui dari hewan, maka itu adalah uang dan manfaat, dan Al-Kirmani berkata, visi menyusui adalah terjadinya uang, dan jika itu dari orang atau hewan yang dagingnya tidak dimakan, maka dilarang, dan jika berasal dari hewan yang dagingnya dimakan, maka itu diperbolehkan uang, dan dikatakan bahwa ibunya adalah salah satu welas asih .