Dan barangsiapa melihat bahwa di dalam tubuhnya ada tempat keluarnya darah atau nanah, dan dia menodai badan atau pakaiannya, maka dia akan kena uang terlarang sesuai takarannya, dan jika dia tidak menodai apapun, maka dia keluar dari dosa .
Dan barangsiapa melihat bahwa di dalam tubuhnya ada tempat keluarnya darah atau nanah, dan dia menodai badan atau pakaiannya, maka dia akan kena uang terlarang sesuai takarannya, dan jika dia tidak menodai apapun, maka dia keluar dari dosa .